Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa
dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di
seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah
internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu,
perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang
mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen
utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu:
· Yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu.
· Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan
kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang
menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online
dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi
penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek
hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia
yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
· Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian
dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
· Aspek
hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan
atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan
dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari
hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum
dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami
percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang
mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi
hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan
yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau
tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan
perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan
seperti:
· Perjanjian
aplikasi rekening pelanggan internet;
· Perjanjian
pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian
reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran
penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian
informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian
pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan
yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum
tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan
selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka
hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum
yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment