Seiring dengan perkembangan jaman
banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime.
pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Tapi jangan takut
karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang sangat
membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang
terjadi dalam dunia maya.
1. Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat
komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata
Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi,
berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak
mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus
untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah
salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah
satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface,
worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya,
dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian
banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah
jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan
video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader. Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami seharusnya
para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus
yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus
tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu )
Milliar rupiah.
2. Spyware
2. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan
ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious
software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan.
Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan
tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring,
nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada
pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak
merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau
worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya
dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal
manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud
untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang
merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang
menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar
spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu
setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak,
atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.
Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke
situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita
lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut
materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan
kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita
akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang
ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan
kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu
setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem
elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh
keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga
perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran
atau yang mengandung data laporan nasabahnya.Atau
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
4.
Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan : Harus lebih
ditingkatkan untuk security pada jaringan.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu
setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak,
atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Browser Hijackers
5. Browser Hijackers
Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu
dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita
sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program browser
yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs
tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan
dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan
pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat,
dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak
pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
6. Search hijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine
pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan
begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang
membuka pop up iklan yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan
dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan
pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat,
dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak
pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
7.
Surveillance software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat
kegiatan pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan
lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas.
Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan
sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu
penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen
elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang
melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Atau Pasal 25
yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data
tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
0 comments:
Post a Comment